BERITA DIY - Pelaku UMKM wajib tahu karena bisa terima bantuan senilai Rp4 juta tanpa terdaftar sebagai penerima BLT di eform.bri.co.id. Ikuti cara lengkap berikut ini.
Para pelaku UMKM yang sudah pernah dapat BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021 maupun pelaku UMKM lainnya wajib tahu bahwa pada tahun 2023 ini bisa mendapatkan manfaat hingga Rp4 juta.
Tanpa perlu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM id link eform.bri.co.id, pelaku UMKM bisa dapat manfaat senilai Rp4 juta jika mengikuti program dan cara berikut ini.
Sebagai informasi, program BLT UMKM pada tahun 2023 ini dipastikan tidak akan dilanjutkan lagi seperti yang telah diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM pada akhir tahun 2022 yang lalu.
Tidak dilanjutkannya program BLT UMKM ini membuat para pelaku UMKM tidak akan menerima sejumlah dana hibah untuk keberlangsungan usahanya.