2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur
3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pelaku pinjol.
5. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pelaku pinjol.
8. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan pelaku pinjol terlebih dahulu.