Apabila BI Checking debitur tidak bersih atau skornya tinggi, maka Anda tidak bisa melakukan pinjol karena nama debitur pasti ajan tercatat di SLIK OJK.
Jika Anda sudah memberanikan diri untuk melakukan pinjaman online atau pinjol, sebaiknya debitur sudah memahami risiko-risiko galbay yang mana dua diantaranya didatangi DC dan tercatt di BI Checking.
Ada baiknya, pinjol dihindari jika tidak dalam kondisi yang terdesak demi menghindari risiko tersebut, apalagi meminjam dalam jumlah yang besar.
Namun, apabila Anda sudah terlanjur memakai pinjol dan khawatir saat ini akan didatangi oleh DC usai galbay atau skor BI Checking di SLIK OJK naik, ketahui terlebih dahulu aturan penagihan dari OJK.
Aturan Penagihan DC dari OJK
Simak aturan-aturan yang harus dilakukan DC atau debt collector saat ingin tagih utang ke rumah debitur usai galbay agar Anda bisa mengambil sikap:
1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan bank atau perusahaan pinjol, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.