BERITA DIY - Pelaku UMKM bisa siapkan dokumen ini untuk daftar dan dapatkan Rp4 juta tanpa perlu terdaftar di eform.bri.co.id. Ikuti cara lengkap berikut ini.
Pada tahun 2020 dan 2021, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dana harus terdaftar di laman eform.bri.co, sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
Namun kini, pelaku UMKM tidak perlu terdaftar di eform.bri.co.id untuk mendapatkan bantuan yang bisa meningkatan kompetensi dan kewirausahaan.
Dana sebesar Rp4 juta pun bisa diterima pelaku UMKM jika menyiapkan dokumen atau berkas berikut ini dan daftar dengan ikuti langkah berikut ini.
Sebagai informasi, KemenkopUKM sebagai penanggung jawab dan penyalur program BLT UMKM atau BPUM 2020 dan 2021 telah menyatakan tidak akan melanjutkan BLT UMKM di tahun 2023 ini.