Jika mengacu pada tahun 2022, penerima bantuan PIP Kemdikbud namanya akan tertera di data pip.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud cek lengkapnya di bawah ini:
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Siswa dengan KK Ini Bisa Dapat BLT Rp2 Juta Tanpa PIP Kemdikbud 2023, Daftar Mudah Lewat HP
Adapun terkait usulan penerima bantuan PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.