Dana PIP Kemdikbud Bisa Dicairkan oleh Siswa dengan Syarat Ini: Cek Update Penerima Terbaru di Link Ini

- 12 Februari 2023, 07:45 WIB
Info syarat dan cara cek penerima PIP Kemdikbud di link ini.
Info syarat dan cara cek penerima PIP Kemdikbud di link ini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Proses cair dan penyaluran dana PIP Kemdikbud bisa dicairkan oleh siswa yang memenuhi syarat dan masuk ke dalam update nama penerima di link resmi ini.

Sesuai dengan yang telah diumumkan bahwa dana bantuan PIP Kemdikbud akan dapat dilakukan pencairan yaitu hingga sampai pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang.

Proses penyaluran PIP Kemdikbud tersebut merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 yang lalu.

Untuk dana bantuan PIP Kemdikbud tersebut merupakan proses penyaluran dari anggaran pada tahun 2022 yang lalu. Sehingga untuk tahun 2023 ini belum diketahui kapan akan dimulai.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan 5 Golongan Siswa yang Dapat BLT PIP Kembali Selain DTKS atau Dapodik

Sebelum melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana PIP Kemdikbud tersebut, maka siswa dapat mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak.

Berikut syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud:

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Apabila belum mempunyai KIP, calon peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x