- Pekerja berstatus Aparatur Sipil Negera
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Pekerja berstatus direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
- Pekerja yang dalam satu KK sudah terdapat 2 NIK penerima Kartu Prakerja
- Pekerja yang tengah menempuh pendidikan formal
Selain golongan pekerja tersebut, terdapat syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2023 ini.
Jika pada tahun 2020-2022, masyarakat yang menerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM dan BSU tidak bisa mendaftar, kini sudah bisa mendaftar.
Selengkapnya, inilah syarat daftar Kartu Prakerja dilansir dari laman prakerja.go.id.