Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?
Berikut ini langkah-langkah melakukan pelaporan SPT tahunan pajak pribadi secara online lewat HP:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id
- Kemudian login dan masuk ke akun pribadi
- Masukan NIK atau NPWP, password dan kode captcha dan klik login
- Kemudian lanjut dengan klik lapor
- Lalu pilih e-Filing lakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT
- Lanjut dengan pilih buat SPT
- Jawab beberapa pertanyaan untuk memudahkan Anda memilih formulir mana yang sesuai dengan wajib pajak yang mau dilaporkan
Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022