BERITA DIY - Selamat, UMKM yang terdaftar di link berikut ini bisa terima BLT Rp 3 juta tahun 2023. Tanpa cek NIK KTP di BPUM eform.bri.co.id.
UMKM tak perlu bersedih hati karena BPUM atau BLT UMKM di tahun 2023 resmi ditiadakan. Diketahui, hal ini disampaikan langsung Menkop UKM Teten Masduki.
BPUM 2023 tidak ada karena pemerintah menilai para pelaku UMKM sudah pulih dari gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Teten dikutip dari Antara.
Dengan begitu, link cek BPUM di eform.bri.co.id yang berlaku untuk cek penerima BLT UMKM pada 2020 dan 2021, tak bisa diakses lagi untuk cek BPUM.
Meski tak ada BPUM, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan BLT Rp 3 juta pada tahun 2023. Asalkan, terdaftar menjadi penerima PKH dan di keluarganya terdata ada ibu hamil atau sedang nifas maupun anak usia 0-6 tahun.
Pelaku UMKM bisa cek penerima BLT Rp 3 juta dari PKH tanpa NIK KTP, hanya perlu nama dan alamat sesuai KTP, di link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.