4. Klik "Daftar Usulan"
5. Klik "Tambah Usulan"
6. Isi data diri yang mau diajukan jadi penerima PKH
7. Pilih jenis bansos PKH
8. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos pusat
Cek terus link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan disetujui oleh Kemensos atau tidak.
Jika sudah sah menjadi penerima bansos PKH, maka pelaku UMKM tinggal mendatangi Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Demikianlah informasi mengenai kabar baik untuk pelaku UMKM karena bisa terima BLT sentuh Rp3 juta tanpa terdaftar di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.***