6. Kategori anak usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta, dan
7. Kategori penyandang disabilitas berat menerima bansos PKH Rp2,4 juta.
Maka, apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta, ia harus tergolong sebagai ibu hamil atau nifas, maupun punya anak berusia 0-6 tahun.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, pelaku UMKM juga mesti tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kemensos.
Di dalam DTKS, harus tercantum nama, NIK KTP, nomor KK, serta identitas lain milik pelaku UMKM.
Jika tidak ada di DTKS, maka mohon maaf pelaku UMKM tidak bisa menerima bansos PKH tersebut.
Untuk mengetahui apakah data pelaku UMKM termasuk ke dalam penerima bansos PKH atau tidak, silakan cek dengan cara berikut:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser
2. Masukkan data wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan