Jikapun pelaku UMKM tidak termasuk kategori penerima bansos PKH, setidaknya pelaku UMKM memiliki anak usia 0-6 tahun yang berada dalam satu KK.
Setiap kategori masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini rinciannya:
1. Siswa tingkat pendidikan SD Sederajat menerima bansos PKH Rp900 ribu.
2. Siswa tingkat pendidikan SMP Sederajat menerima bansos PKH Rp1,5 juta.
3. Siswa tingkat pendidikan SMA Sederajat menerima bansos PKH Rp2 juta.
4. Kategori ibu hamil atau nifas menerima Rp3 juta.
5. Kategori lanjut usia (lansia) menerima Rp2,4 juta.