Cara Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Tagih Hutang Usai Galbay, Ini Etika DC dari OJK

- 31 Januari 2023, 11:40 WIB
Cara hindari teror DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan etika penagihan DC resmi dari OJK.
Cara hindari teror DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan etika penagihan DC resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/HeungSoon

Atas risiko tersebut, jika tidak dalam kebutuhan sangat terdesak, sebaiknya pinjaman online dihindari.

Bagi anda yang belum terjerat pinjol dan ingin menggunakannya, ada baiknya perhatikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari ojk.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Daftar DC Pinjol Legal 2023 dari OJK yang Tagih Hutang ke Rumah Usai Galbay, Apakah Ada DC SPinjam Shopee?

Pinjaman Online Ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

Pinjaman Online Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Setelah itu pahami cara ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x