Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang, Cek Cara Aktivasi dan Penerima Bantuan di pip.kemdikbud, Ini Cara Daftar

- 31 Januari 2023, 11:01 WIB
Aktivasi rekening PIP diperpanjang, ini cara aktivasi dan cek penerima bantuan di pip.kemdikbud, serta cara daftar
Aktivasi rekening PIP diperpanjang, ini cara aktivasi dan cek penerima bantuan di pip.kemdikbud, serta cara daftar /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos

4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini

  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana
  • Tidak bersekolah
  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan PIP! Cek Cara Aktivasi Rekening dan Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Siswa wajib mengajukan pendaftaran ke lembaga pendidikan agar menjadi penerima PIP.

Namun jka siswa belum mempunyai KIP, peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS). Apabila tidak ada KKS, silahkan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Demikian informasi aktivasi rekening PIP yang diperpanjang, cek cara aktivasi dan penerima bantuan di pip.kemdikbud, serta cara daftar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x