Berikut syarat penerima PKH:
1. Warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan,
2. Memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga)
3. Sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Maka, UMKM wajib memenuhi kriteria tersebut untuk menjadi penerima PKH.
Berikut rincian bantuan BLT PKH:
1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-