2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah/Kuliah)
3. Berusia 18 - 60 tahun
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. UMKM
6. Karyawan swasta
7. Karyawan yang terkena PHK
8. Fresh Graduate
Tak hanya itu, pelatihan dan insentif yang didapat oleh peserta membuat banyak yang meminati Kartu Prakerja.
Pada tahun 2023, insentif yang bisa didapat mencapai Rp 600 ribu. Selain itu, pada skema baru Kartu Prakerja, pelatihan yang didapat lebih banyak dan efektif.