Masyarakat yang bisa daftar program Kartu Prakerja gelombang 48 mendatang yaitu pencari kerja, lulusan baru, karyawan atau pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, buruh, pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah.
Selain itu, pelaku usaha mikro atau UMKM dan kelompok disabilitas atau difabel.
Apabila menilik pada program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, peserta harus memenuhi syarat agar insentif program cair ke penerima
Syarat mendapatkan insentif Kartu Prakerja gelombang 34 yang totalnya Rp3,55 juta adalah sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id