1. Anak dengan jenjang pendidikan SD mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp900 ribu.
2. Anak dengan jenjang pendidikan SMP sederajat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp1,5 juta.
3. Anak dengan jenjang pendidikan SMA sederajat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2 juta
4. Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta.
5. Balita atau anak usia dini mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta.
6. Disabilitas mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta.
7. Lansia mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta.
Dalam tujuh jenis komponen tersebut, KPM hanya bisa menerima maksimal sebanyak empat komponen atau jiwa saja.