2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.
Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.
3. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.
Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:
1. Akulaku
2. Kredit Pintar
3. Kredivo