- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Terdaftar di data DTKS Kemensos
Selanjutnya ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan bansos PKH 2023 merujuk pada peraturan pencairan tahun sebelumnya.
Berikut 7 golongan penerima bansos PKH serta nominal bantuan yang didapat dari masing-masing kategori:
1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
2. Anak usia dini Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.