Update Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 2023, Syarat dan Kuota, 11 Golongan Ini Dilarang Daftar

- 22 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Simak update jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 disertai syarat dan kuota. Maa 11 golongan ini dilarang daftar.
Ilustrasi - Simak update jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 disertai syarat dan kuota. Maa 11 golongan ini dilarang daftar. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak update jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 disertai syarat dan kuota. Maa 11 golongan berikut ini dilarang daftar.

Kartu Prakerja 2023 akan dimulai dengan pembukaan gelombang 48. Hal ini dikarenakan pada Kartu Prakerja 2022 kemarin ditutup dengan gelombang 47.

Meski merupakan terusannya, Kartu Prakerja gelombang 48 akan berbeda skema dengan gelombang 47.

Kartu Prakerja gelombang 48 akan mulai menggunakan skema normal. Adapun, 47 gelombang Kartu Prakerja sebelumnya menggunakan skema semi bansos.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, INI Cara Terbaru Daftar Kartu Prakerja 2023, Syarat Dapat Insentif Rp 4,2 Juta dan Kuota

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari setkab.go.id.

Perubahan skema Kartu Prakerja gelombang 48 ini membuat beberapa ubahan. Di antaranya soal total insentif, pelaksanaan pelatihan hingga syarat.

Soal perubahan insentif, peserta Kartu Prakerja gelombang 48 nantinya akan mendapat total Rp 4,2 juta. Rinciannya yaitu dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu:

Sedangkan soal pelaksanaan pelatihan, peserta Kartu Prakerja di 10 provinsi akan menikmati pelatihan secara offline. 10 provinsi tersebut yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Instagram Setkab Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x