Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

- 21 Januari 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud mengungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus. Simak juga jenis TPG terbaru penggantinya.
Ilustrasi - Kemdikbud mengungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus. Simak juga jenis TPG terbaru penggantinya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Adapun untuk guru swasta, Kemdikbud bakal menambahkan dana BOS ke yayasan atau sekolah, dengan harapan bisa memberikan tambahan gaji untuk para guru.

Nah bagi guru yang sudah sertifikasi tenang saja. Kemdikbud menjamin tunjangan profesi guru bakal tetap diberikan hingga masa pensiun.

Jadi nasib guru sertifikasi non PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru bakal tetap mendapatkannya sampai pensiun.

Adapun RUU Sisdiknas saat ini masih dalam pembahasan alias belum sah. Dalam pembahasan bisa saja RUU Sisdiknas mengalami perubahan. 

Baca Juga: Ketahui 6 Penyebab Kemendikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Perhatikan Jadwal TPG 2023 Cair

Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.

Merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian info Kemdikbud ungkap nasib guru sertifikasi non PNS usai tunjangan guru dihapus dan jenis TPG terbaru penggantinya jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x