Nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:
- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Pastikan Anda masih menduduki bangku SD, SMP, ataupun SMA agar bisa dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023. Selain masih duduk di bangku sekolah, Anda juga harus melengkapi syarat di bawah ini.
1. Harus memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu bisa dilihar dari data DTKS.
3. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini