Pelaku UMKM Dapat Rp 600 Ribu Daftar di Link Ini, Bukan BPUM di eform.bri.co.id, Begini Syarat Harus Dipenuhi

- 4 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Pelaku UMKM dapat Rp 600 ribu daftar di link ini, bukan BPUM di eform.bri.co.id. Simak syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi - Pelaku UMKM dapat Rp 600 ribu daftar di link ini, bukan BPUM di eform.bri.co.id. Simak syarat yang harus dipenuhi. /PIXABAY/@Ekoanug

BERITA DIY - Pelaku UMKM dapat Rp 600 ribu daftar di link berikut ini, bukan BPUM di eform.bri.co.id. Simak syarat yang harus dipenuhi.

Kementerian Koperasi dan UKM sudah memastikan tak lagi mencairkan BPUM pada 2023. Ini tentu menjadi kabar kurang baik bagi para pelaku UMKM.

Disebutkan, Kemenkop UKM tak mencairkan lagi BLT UMKM karena UMKM dinilai sudah kembali pulih dan bangkit. Meski tak menutup kemungkinan akan dievaluasi lagi.

Nah kabar baiknya, pelaku UMKM tetap bisa dapat Rp 600 ribu dari program lain, bukan BPUM yang dicek di eform.bri.co.id. Apa program itu?

Baca Juga: Pekerja Dapat Rp 600 Ribu Lagi 2023, Daftar Mulai Hari Ini? Siapkan KTP dan Buka Link Ini Bukan BPJS-Kemnaker

Pelaku usaha bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang dibuka pada 2023 ini. Ada total insentif Rp 4,2 juta yang bisa didapatkan para pelaku UMKM.

Rincian insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2023 yaitu dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Kartu Prakerja ini merupakan program peningkatan keterampilan. Program ini bisa diikuti pekerja, pencari kerja hingga pelaku usaha. Tapi, harus memenuhi syarat berikut:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x