Syarat tersebut merupakan kriteria wajib yang diterapkan oleh Kemensos dan Kemenkeu supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah lima syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang mampu supaya bisa mendapat bansos BLT BBM Tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru
- Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Masyarakat terdampak pandemi Covid-19
Jika telah memenuhi lima syarat di atas, masyarakat yang hendak menerima BLT BBM Tahap 2 bisa melakukan cek status nama penerima dengan melalui beberapa langkah, seperti: