UMKM bisa daftar NIB dengan cara berikut:
1. Akses link oss.go.id
2. Pilih daftar
3. Isi data pembuatan akun dan aktivasi akun
4. Gunakan akun untuk login di oss.go.id, pilih 'Perizinan Mikro' dan pilih 'Pengajuan Baru'
5. Isi data pribadi dan data UMKM
6. Pilih 'Simpan Data' dan pilih Proses Perizinan Berusaha
Selain memiliki NIB, pelaku usaha juga harus penuhi syarat lainnya agar dapat BPUM 2022. Meskipun syarat penerima tahun ini belum diumumkan, Anda bisa pakai syarat tahun lalu untuk referensi.
Pelaku usaha harus punya KTP dengan status WNI, usaha masuk kategori UMKM, tidak sedang mengambil KUR, dan bukan penerima BPUM 2020 atau 2021. Selain itu, pelaku usaha bukan golongan ASN, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN dan BUMD.