1. Pergi ke Kantor badan atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
2. Bawa berkas pendukung berupa fotokopi e-KTP, KK, NIB, SKU, foto usaha dan siapkan nomor HP aktif serta email
3. Jelaskan maksud kedatangan Anda ke petugas bahwa Anda hendak daftar sebagai calon penerima BPUM 2022.
Perlu dicatat bahwa pelaku usaha harus memiliki e-KTP dan penuhi syarat di bawah agar bisa dapat BPUM 2022. Kriteria ini sudah ada sejak tahun lalu.
- Punya e-KTP dengan status WNI
- Punya usaha skala UMKM
- Punya NIB
- Tidak punya tanggungan KUR
- Tidak termasuk ASN, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak masuk daftar penerima BPUM 2020 atau 2021
Jika Anda belum punya NIB, maka Anda bisa daftar NIB secara online dengan akses situs Online Single Submission di link oss.go.id.
Demikian informasi cara daftar BPUM 2022 bagi pelaku usaha yang punya e-KTP dan penuhi kriteria ini bisa dapat BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu serta link cek status penerima BLT UMKM.***