1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
Nah, untuk pengecekan penerima BLT UMKM 2022, saat ini belum tersedia karena Kemenkop UKM belum memutuskan melalui apa dan kapan pencairan BPUM.
Adapun cek online penerima BPUM di eform.bri.co.id merupakan cara yang berlaku pada 2020 dan 2021.