Namun perlu diketahui bahwa dalam satu keluarga atau satu KK, maksimal hanya empat kriteria dalam satu keluarga yang bisa menerima bansos PKH 2022.
Selain menjadi bagian dari tujuh golongan penerima di atas, masyarakat KPM juga wajib memenuhi kelima syarat di bawah ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 2022 Online Lewat HP, Lansia dan Golongan Ini Bisa Terima Rp600 Ribu
Bagi masyarakat KPM yang ingin melakukan cek status pencairan atau penerima bansos PKH, cara yang bisa dilakukan adalah dengan cek status terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Pengecekan status terdaftar DTKS Kemensos RI bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut ini: