2. Hubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk mengetahui apakah NIK KTP kamu termasuk sebagai penerima BPUM atau bukan
3. Bagi pelaku usaha yang lolos jadi penerima BPUM, nantinya akan menerima notif SMS seperti berikut ini:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp."
Apabila Anda masih belum sempat mengajukan diri jadi penerima BPUM 2022, silakan datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM disertai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
Adapun syarat menjadi penerima bantuan BPUM 2022 ialah sebagai berikut:
- Pelaku usaha adalah WNI, dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Bantuan BPUM 2022 Bakal Cair Rp600 Ribu, Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM dan Lengkap Syarat Ini
- Kepemilikan usaha harus dibuktikan dengan dokumen NIB atau SKU