2. Jika belum punya akun, silakan klik tombol "Daftar"
3. Setelah berhasil login, pilih pendaftaran NIB
4. Pilih jenis usaha yang dimiliki
5. Ketuk tombol "Tambah Usaha"
6. Lengkapi data pada formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
7. Klik "Simpan", lalu klik "Lanjutkan"
8. Ajukan izin lokasi dan izin lingkungan bagi pelaku usaha kecil, kemudian klik kembali tombol "Lanjutkan"
9. Centang kotak disclaimer pada rangkuman data yang tampil
10. Klik "Proses NIB"