Baca Juga: Daftar BLT UMKM Bukan di eform.bri.co.id, Ini Syarat Penerima Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu
Jika lolos, pelaku usaha mikro bisa menerima dana sebesar Rp600 ribu untuk digunakan sebagai modal usaha kecil tambahan.
Berbeda dengan KUR, bantuan BPUM tidak mengharuskan pelaku usaha memiliki unit usaha mikro minimal 6 bulan.
Para pelaku usaha mikro bisa langsung mengajukan BPUM 2022 meskipun bisnis kecil yang dimiliki masih tergolong baru.
Biasanya, pelaku usaha yang lolos jadi penerima BPUM bakal menerima SMS notifikasi dari nomor resmi Kemenkop UKM.
Adapun isi dari notifikasi tanda pelaku usaha mikro jadi penerima BPUM ialah sebagai berikut:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp."
Untuk pengajuan online, para pelaku usaha mikro bisa mengakses link oss.go.id dan melakukan pendaftaran. Berikut caranya:
1. Login ke link oss.go.id