Dengan begitu diharapkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah bisa tersalurkan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Namun selain berstatus KPM, untuk bisa mencairkan bansos sembako tersebut masyarakat KPM juga harus memenuhi lima syarat berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Telah terdaftar di DTKS milik Kemensos
Kemudian untuk melakukan cek nama masyarakat KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT di DTKS, bisa dilakukan dengan link situs resmi Kemensos RI.