Pergi ke Kantor Pos Bawa 3 Berkas Ini Bisa Ambil Uang Tunai Rp 200 Ribu, BPNT Cair Agustus 2022 Tahap 8

- 13 Agustus 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi. Bawa tiga berkas ini ke kantor pos bisa ambil BPNT Rp 200 ribu Agustus 2022 jika nama masuk daftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Bawa tiga berkas ini ke kantor pos bisa ambil BPNT Rp 200 ribu Agustus 2022 jika nama masuk daftar di cekbansos.kemensos.go.id. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak informasi cara pencairan bantuan sosial pangan non tunai atau BPNT Rp 200 ribu yang cair Agsutus 2022 tahap 8. Bawa ke kantor pos dengan tiga berkas ini bisa cairkan bantuan.

Agustus 2022 ini masih ada bantuan sosial yang didistribusikan kepada masyarakat, salah satunya ada BPNT Rp 200 ribu.

BPNT sendiri merupakan wajah baru dari Program Raskin sejak tahun 2017, pada tahun 2022 ini ada 18,8 juta penerima BPNT.

Cair setiap bulan sebesar Rp 200.000 per tahunnya penerima BPNT menerima total bantuan Rp 2,4 juta. Dimana fungsi uang tunai tersebut untuk membeli bahan-bahan kebutuhan harian.

Baca Juga: BPNT Rp 200 Ribu Bulan Agustus 2022 Belum Cair? Lapor Kendala Pencairan Bansos Sembako via WA Kemensos

Pencairan tahap 8 di bulan Agustus 2022 ini sedang berjalan, penerima bantuan PKH bisa memantau proses pencairan secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nya cukup input nama dan alamat, apabila nama terdaftar jadi peserta BPNT otomatis keterangan status pencairan dapat diketahui.

Berikut cara lihat penerima BPNT Rp 200.000:

  • Buka browser HP
  • Login ke cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih alamat lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik cari data

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Berupa Uang atau Sembako? Lengkap Tata Cara Mencairkan Bantuan BPNT Agustus 2022

Kalau nama terdaftar, selamat! Artinya Anda termasuk peserta BPNT yang tiap bulannya bisa cairkan bantuan Rp 200 ribu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x