"Berbagai dukungan pembiayaan seperti Subsidi Bunga, BPUM, Bantuan Tunai untuk PKL, Warung dan Nelayan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya akan terus dilanjutkan di tahun ini guna memastikan UMKM benar-benar pulih dan dapat naik kelas," kata Airlangga Hartarto pada 14 Juni 2022.
Dengan adanya kabar baik dari Menko Perekonomian ini maka ada titik terang dari pencaian BPUM 2022, meskipun belum ada kejelasan mengenai waktu yang pasti.
Para pelaku UMKM diharapkan untuk bersabar menunggu kelanjutan dari penyaluran BLT UMKM ini. Sembari menunggu tanggal pencairan diumumkan maka Anda perlu mengetahui syarat untuk menjadi penerima BPUM.
Sebenarnya peraturan dan syarat mengenai BPUM 2022 masih belum dikeluarkan. Oleh karena itu, Anda dapat melihat syarat di tahun lalu.
Adapun syarat penerima BPUM di tahun sebelumnya yaitu:
1. WNI dengan usia 18 tahun ke atas (dibuktikan dengan KTP)
2. Memiliki minimal 1 usaha atas namanya
3. Mendaftarkan usahanya secara legal dengan bukti NIB