Angka itu lebih rendah dibandingkan BPUM pada 2020 (Rp2,4 juta) dan 2021 (Rp1,2 juta).
Sejauh ini, Pemerintah masih terus 'menggodok' semua hal seperti mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM.
Adapun untuk syarat penerima, kemungkinan besar tidak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya yakni:
1. UMKM yang memiliki NIB dan SKU
2. Pemilik UMKM bukan merupakan ASN/PNS