Dikutip dari ANTARA, alasan Menaker BSU 2022 belum dapat disalurkan yaitu masih mempersiapkan berbagai instrumen penyaluran BSU untuk lebih tepat sasaran.
Para pekerja dan buruh akan diberikan BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta apabila telah memenuhi syarat dan kriteria.
Syarat untuk mendapatkan BSU yaitu pekerja atau buruh warga negara Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu pekerja dan buruh harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan kriteria penerima BSU bagi pekerja dan buruh merupakan aturan yang berlaku pada aturan tahun 2021 yang lalu.
Adapun cara cek daftar penerima BSU BLT Subsidi Gaji bagi pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat berdasarkan aturan tahun 2021:
- Akses laman Kemnaker atau klik di sini bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik 'Daftar Sekarang' jika belum memiliki akun