- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Selain dapat mengetahui ciri penerima BSU melalui syarat, maka penerima juga dapat mengetahuinya dengan mengakses link resmi yang tekah diberikan oleh pihak Kemnaker.
Dengan mengakses link dari Kemnaker inilah nantinya dimaksudkan bahwa pekerja yang memiliki status sebagai penerima bantuan akan muncul dan berhak mendapatkan sejumlah dana.
Inilah cara cek status penerima dana bantuan BSU tahun 2022 lengkap melalui link Kemnaker berikut ini:
- Akses link resmi kemnaker.go.id
- Berikutnya lakukan daftar jika belum punya akun
- Lalu lakukan login dengan akun yang telah didaftarkan
- Isikan profil yang berisi identitas