Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, maka mendapatkan transfer dana Rp1 juta ke rekening yang terhimpun sebagai Bank Himbara.
Kemnaker juga membukakan rekening kolektif bagi pekerja yang memenuhi syarat BSU namun hanya memiliki rekening Bank swasta.
Mengenai BSU 2022, Kemnaker belum menetapkan syarat secara detail karena mekanisme masih dalam tahap persiapan.
Sejauh ini Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2022 menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan data calon penerima hingga Bank Himbara sebagai lembaga penyalur.
Persamaan antara BSU tahun lalu dan tahun ini, karyawan masih akan mendapat Rp1 juta dari bansos.
Meski begitu, ada empat golongan yang dipastikan gagal menerima BSU 2022, di antaranya:
- Warga Negara Asing (WNA)
- Bukan merupakan karyawan atau pekerja penerima gaji/upah
- Bukan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan