Siapa Saja yang Bisa Daftar Jadi Penerima PKH di Tahap 3? Jumlah Dana yang Didapatkan Bagi Penerima Bantuan

- 30 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Ini syarat dan cara daftar PKH lengkap dengan jumlah dana tahap 3.
Ilustrasi - Ini syarat dan cara daftar PKH lengkap dengan jumlah dana tahap 3. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Penjelasan siapa saja bisa daftar PKH melalui aplikasi Cek Bansos beserta dengan jumlah dana yang akan didapatkan pada proses penyaluran bantuan tahap 3.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bahwa dana bantuan PKH tahun 2022 akan cair dalam 4 tahap yang berbeda dan pada sejumlah bulan yang masuk di dalamnya.

Untuk bulan Juli 2022 ini sendiri merupakan waktu atau jadwal penyaluran dana bantuan PKH memasuk pada pencairan pada tahap 3 kepada sejumlah penerimanya.

Rencananya dana bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 tersebut akan dapat dilakukan pengambilan kepada sejumlah penerima yang telah melakukan daftar hingga pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Daftar Online Peserta PKH Terima Rp 3 Juta, Bulan Juli Cair Tahap 3 Mulai 2 Hari Lagi Begini Cara Daftarnya

Bagi masyarakat yang sebelumnya belum masuk ke dalam penerima dana bantuan PKH, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses daftar usulan.

Namun sebelum melakukan proses daftar usulan tersebut, maka dapat mengetahui mengenai siapa saja masyarakat yang masuk sebagai penerima bantuan sesuai dengan syarat berikut ini:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Merupakan WNI yang memiliki KTP

- Masuk ke dalam masyarakat kategori miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x