Meski begitu, kemungkinan kriteria syarat penerima BSU 2022 tak berbeda jauh dengan yang ditetapkan tahun lalu.
Mengacu pada tahun lalu, Kemnaker memberikan BSU 2022 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.
Namun karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa dapat BLT Subsidi Upah selama bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMR/UMP tinggi.
Para karyawan bisa memantau apakah dirinya memenuhi syarat BSU melalui link yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat yang ditetapkan menjadi penerima BSU hanya tinggal menunggu uang Rp1 juta cair ke rekening masing-masing asalkan akun Bank Himbara.
Bagi pekerja yang hanya memiliki akun rekening Bank swasta tetap bisa dapat BSU sebab Kemnaker membukakan rekening kolektif.
Meski begitu apakah mekanisme tersebut diimplementasikan pada BSU 2022, pekerja diharapkan menunggu pengumuman lebih lanjut dari situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan segera mengumumkan kapan jadwal BSU 2022 cair setelah instrumen telah siap.
Demikian Kemnaker mengungkapkan alasan mengapa BSU 2022 belum cair kepada karyawan.***