Bantuan BLT Prakerja DIBUKA Juni 2022 Dapat Rp3,55 Juta, Ini Cara Daftar Tanpa Login BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Juni 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi - Bantuan BLT pekerja telah dibuka kembali pada bulan Juni 2022, simak cara pendaftaran tanpa login di BPJS Ketenagakerjaan serta dapatkan RP3,55 juta di Prakerja.
Ilustrasi - Bantuan BLT pekerja telah dibuka kembali pada bulan Juni 2022, simak cara pendaftaran tanpa login di BPJS Ketenagakerjaan serta dapatkan RP3,55 juta di Prakerja. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY – Akhirnya, bantuan pekerja yang ditunggu-tunggu telah dibuka kembali pada bulan Juni 2022. Pekerja yang bisa lolos, akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta.

Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan pada bulan Juni 2022 ini tidak usah login di BPJS Ketenagakerjaan, cukup simak tata cara pendaftaran di artikel ini.

Pekerja atau buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendaftar bantuan dari pemerintah. Sebab bantuan pekerja yang dibuka pada bulan Juni 2022 ini untuk memulihkan perekonomian pada masa pandemik Covid-19.

Bantuan yang telah dibuka pada bulan Juni 2022 tidak hanya diperuntuk kepada buruh atau pekerja semata, tetapi tetapi juga kepada masyarakat yang rentan kemiskinan atau UMKM berupa bantuan pelatihan dan uang tunai.

Baca Juga: Pendaftaran DITUTUP Hari ini, Penerima 3 Tanda Ini Lolos Kartu Prakerja Gelombang 33 Cek di SINI

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan yang dibuka pada bulan Juni 2022 ini diharapkan perekonomian pulih serta masyarakat bisa menjalankan kehidupan semestinya.

Oleh karena itu, insentif bantuan pemerintah yang dibuka bulan Juni 2022 ini dibagi menjadi 2 kategori yakni, berupa biaya pelatihan dan uang tunai.

Jika BSU memberi bantuan sebesar Rp1 juta per pekerja, tetapi untuk bantuan kartu Prakerja Gelombang 33 akan memberi insentif bantuan sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian biaya pelatihan Rp1 juta, setelah latihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan uang survai Rp150 ribu setelah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Jika program bantuan subsidi upah (BSU) mensyaratkan pekerja atau buruh adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, lantaran data yang digunakan adalah data BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x