- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Bagi karyawan yang memenuhi syarat di atas cukup siapkan KTP, KK dan swafoto KTP untuk daftar akun Kartu Prakerja di link prakerja.go.id (klik DI SINI) dengan klik 'Daftar Sekarang'.
Setelah berhasil membuat akun, isi data diri sesuai KTP dan KK beserta unggah swafoto KTP dengan benar dan sesuai ketentuan.
Ikuti tes pelatihan untuk menjawab soal pilihan ganda. Lalu terakhir klik 'Gabung Sekarang' pada gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.
Apabila diterima nantinya karyawan berhak mendapatkan uang Rp1 juta sebagai saldo untuk membeli pelatihan yang diinginkan.
Baca Juga: Buka prakerja.go.id, Buat Akun Sekarang dan Siap-siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 jika Dibuka
Setelah menyelesaikan pelatihan, karyawan akan mendapatkan insentif senilai Rp2,4 juta yang terbagi dalam empat bulan (cair Rp600 ribu setiap bulan).
Jika karyawan bersedia mengisi formulir survey pelatihan sebanyak tiga kali maka akan mendapat bonus Rp150 ribu.