Adapun program yang dimaksud adalah Kartu Prakerja yang saat ini akan memasuki gelombang 33.
"Di Kartu Prakerja tidak ada ketentuan karyawan dengan gaji Rp3,5 juta. Misalnya ada driver dengan gaji Rp4,5 juta maka ia tetap boleh ikut pelatihan (Kartu Prakerja)," terang Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purabasari di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.
Bagi yang belum mengetahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan reguler yang telah ada sejak April 2022 dalam bentuk pelatihan dan insentif uang jutaan rupiah.
Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, karyawan/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja dirumahkan dan bukan penerima upah, pelaku UMKM
- Belum menerima bansos lainnya dari Pemeirntah termasuk BSU atau BLT Subsidi Upah