2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Jika Anda masuk ke dalam sejumlah syarat yang telah ditetapkan tersebut, maka kemudian dapat melakukan terlebih dahulu sejumlah langkah atau cara untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 31 berikut ini:
-Akses dalam laman resmi prakerja.go.id
-Terlebih dahulu daftar atau buat akun jika pada sebelumnya belum memiliki akun.
-Namun, jika telah memiliki akun, maka dapat kemudian login dengan menggunakan username dan password
-Berikutnya, isikan identitas seperti yang diminta dalam dashboard akun