Cara Pakai Saldo Rp 1 Juta Beli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Intensif Rp 2,55 Juta Cair

- 30 Mei 2022, 17:50 WIB
Cara Pakai Saldo Rp 1 Juta Beli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Intensif Rp 2,55 Juta Cair
Cara Pakai Saldo Rp 1 Juta Beli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Intensif Rp 2,55 Juta Cair /Instagram.com/@Kemnaker

BERITA DIY - Simak bagaimana cara gunakan saldo Rp 1 juta untuk beli pelatihan Kartu Prakerja bagi peserta lolos gelombang seleksi pendaftaran. Ada insentif Rp 2,55 juta menunggu untuk dicairkan.

Peserta lolos Kartu Prakerja berhak terima uang saldo pelatihan Rp 1 juta, uang ini wajib digunakan peserta untuk membeli pelatihan-pelatihan yang disediakan.

Meningat saat ini Kartu Prakerja sudah membuka gelombang ke 31, berarti peserta lolos dari gelombang-gelombang sebelumnya yang harus disegerakan membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Masih Dibuka, Daftar Sekarang dan Ikuti Langkah Ini untuk Dapat Rp3,55 Juta

Pasalnya, saldo pelatihan Rp 1 juta ini hanya berlaku selama 30 hari sejak dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Apabila saldo dibiarkan menganggur dan tidak dipakai untuk membeli pelatihan melebihi batas waktu yang diberikan, secara otomatis saldo hangus dan tidak dapat dipakai.

Kartu Prakerja memiliki beberapa mitra yang menyediakan pelatihan untuk dibeli. Peserta dapat menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digitial resmi bekerja sama:

Baca Juga: 10 Orang Ini Bisa Dapat Uang Rp600 Ribu, YUK Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 Mumpung Masih Buka

  • Tokopedia
  • Bukalapak
  • Pintaria
  • Karier.mu
  • Kemnaker
  • Pijar

Adapun jenis pelatihan yang bisa dibeli oleh peserta lewat platform digital pilihannya beragam. Mulai dari keterampilan teknis sampai cara memulai membangun usaha.

Pelatihan yang bisa peserta pilih antara lain cara berjualan online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x