1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lebih lanjut, mengenai cara untuk melakukan daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 31 yang dapat ditempuh melalui laman online oleh sejumlah masyarakat adalah sebagai berikut ini:
-Akses dalam laman resmi Kartu Prakerja yaitu prakerja.go.id
-Terlebih dahulu daftar akun jika pada sebelumnya belum memiliki akun.