Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk 8,8 Juta Buruh?

- 25 Mei 2022, 17:30 WIB
ilustrasi -  Cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan bantuan langsung tunai (BLT) bantuan Subsidi Upa hanya untuk  8,8 juta pekerja/buruh.
ilustrasi - Cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan bantuan langsung tunai (BLT) bantuan Subsidi Upa hanya untuk 8,8 juta pekerja/buruh. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY – Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan BLT bantuan Subsidi Upa hanya untuk  8,8 juta pekerja/buruh saja.

BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 dipastikan akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh. Untuk masuk penerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker, calon penerima hari memenuhi syarat.

BSU Dipastikan cair pada tahun ini, 2022, sebab BLT yang diperuntukan untuk pekerja atau buruh ini untuk untuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh karena terdampak Covid-19 pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Karyawan Bisa Akses Tanpa Klik Link BPJS Ketenagakerjaan

Kepastian cairnya BSU pada tahun 2022, diumumkan secara resmi melalui akun instagramnya, @kemnaker, pada tanggal 6 April 2022.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip BERITA DIY melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.

Pemerintah memastikan bahwa BLT untuk pekerja diharapkan bisa melindungi para pekerja maupun buruh dalam pemulihan ekonomi.  Untuk BSU 2022, pemerintah masih sama akan memberi uang tunai kepada pekerja sebesar Rp1 juta per pekerja atau buruh.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 Cair Bukan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima Bantuan BLT di Link Kemnaker

Perlu jadi perhatian adalah, bahwa pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan semua, selain membatasi jumlah penerima sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh yang menerima, tetapi juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x