3. Bergaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
4. Berstatus sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
5. Bukan ASN
6. Bukan Anggota Polri
7. Bukan Anggota TNI
Kemnaker sejauh ini belum menentukan syarat secara spesifik atau tambahan terkait penyaluran BSU 2022 karena masih mempersiapkan sejumlah instrumen.
Selain itu, Kemnaker juga belum mengumumkan kembali tepatnya kapan jadwal BSU 2022 cair yang ditunggu-tunggu oleh karyawan.
Namun Kemnaker telah memastikan bahwa program BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data dan Bank Himbara sebagai lembaga penyalur.