- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya dari pemerintah
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa
- Bukan merupakan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 30.
Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Bisa Dapat Rp2,55 juta per Bulan Tanpa Lolos Seleksi Gelombang 30
Setelah memahami persyaratan di atas dan merasa memenuhi kriteria sebagai peserta, lanjutkan dengan daftar akun di www.prakerja.go.id.
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Masukkan alamat email dan password lalu klik daftar.
3. Cek verifikasi pendaftaran Kartu Prakerja yang dikirim ke alamat email Anda.
4. Selanjutnya login kembali ke dashboard www.prakerja.go.id.
5. Lengkapi data diri anda sesuai dengan data KTP dan KK.
6. Upload foto KTP.
7. Masukkan nomor HP Anda yang aktif.